Beranda | Artikel
Hukum Shalat Jamaah: Wajib
Selasa, 4 Februari 2014

Bisa disimpulkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib. Karena ada ancaman berat bagi yang meninggalkan shalat jama’ah. Namun demikian banyak yang tidak memperhatikan shalat jama’ah, sampai-sampai masjid-masjid kaum muslimin sering kosong, lebih-lebih pada shalat Shubuh.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, mereka akan mendatanginya walau pun dengan merangkak.

Aku sangat ingin memerintahkan shalat (dikerjakan), lalu dikumandangkan iqomat dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jama’ah. Sementara itu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651)

Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat Jama’ah. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Dikatakan wajib karena yang sampai tidak shalat Jama’ah diancam dibakar rumahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Sebenarnya tidaklah terhalang untuk membakar rumah-rumah mereka yang tidak berangkat berjama’ah, namun karena adanya perempuan dan anak-anak yang tidak wajib shalat berjama’ah, akhirnya pembakaran tersebut diurungkan. Sebagaimana halnya jika wanita yang hamil yang mesti kena hukuman had, hukuman tersebut dikenakan setelah ia melahirkan.

Shalat berjama’ah di sini wajib bagi laki-laki, mukallaf yaitu sudah baligh dan dewasa.

Hadits di atas pun sekaligus menunjukkan keutamaan shalat Isya dan shalat Shubuh.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk menjaga shalat jama’ah.

 

Referensi:

Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 125.

Diselesaikan 09: 40 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H di Pesantren Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui:

Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222

WhatsApp: +62 8222 739 9227

Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851

Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos.

Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.


Artikel asli: https://rumaysho.com/6225-hukum-shalat-jamaah-wajib.html